Polisi Tangkap 11 Orang Pelaku Judi Jenis Koa, di Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat

Ilustrasi

LINTASREPUBLIK.COM – Sebanyak 11 orang, diduga pelaku Tindak Pidana Judi Jenis Koa ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Payakumbuh, Rabu 9/6/2021 sekira pukul 23.30 wib.

Mereka ditangkap disebuah warung di Kawasan Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh Sumatera Barat (Sumbar), mereka yang tertangkap itu berinisial, PW (52), N (41), MP (46), RR, (38) S, (49) , YF, (35), BI, (54), A,(46), I, (43), AF, (51), dan P, (46).

Bacaan Lainnya

“Mereka ditangkap saat sedang asyik bermain kartu ceki (koa), mereka tidak bisa berkutik lantaran tempat itu sudah kami kepung sebelum penggerebekan,” ucap Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Aknopilindo, Kamis 10/6/2021.

Menurutnya penangkapan pelaku judi itu, atas informsi masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh para pelaku.

“Ternyata, dari hasil penyelidikan, ini bukan permainan kartu ceki atau koa biasa, pasalnya kami menemukan duit juga di sana diletakkan di atas meja,” jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa, kertas karton, batu domino, satu set kartu koa, enam tadah kaca, uang tunai sebesar Rp239 ribu, diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (***)

 

 

Pos terkait