Sikat Uang Milik Nasabah Bank Senilai Rp. 720 Juta, Kawanan Perampok di Lampung Ditangkap Polisi

ILUSTRASI

LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Kepolisian Resort  (Polres) Metro Lampung berhasil menangkap satu dari tiga pelaku perampokan uang milik salah seorang nasabah Bank Senilai  Rp. 720 juta.

Para pelaku yang sudah menjadi buron tersebut terpaksa ditembak di bagian kaki karena hendak melarikan diri.

Bacaan Lainnya

Pelaku merupakan residivis pencurian dengan modus pecah kaca mobil lintas provinsi.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho SIK, M.IK, mengatakan, sejak peristiwa pencurian uang milik dua orang nasabah tersebut, pihaknya telah mengantongi identitas para pelaku berdasarkan rekaman CCTV.

“Para pelaku ini beraksi dengan menggunakan masker. Saat melakukan aksinya, para pelaku ini memiliki peran masing-masing,” kata Heri, Senin 11/12/2023.

Pelaku bernama Dedi Kurniadi (41), ia ditangkap personel Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro di rumahnya di Desa Sukadana, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.10 Wib.

Dari catatan polisi, pelaku Dedi Kurniadi bersama dua orang rekannya yang masih buron telah melakukan perampokan di dua nasabah Bank pada dua tempat dan waktu yang berbeda yakni Bank Lampung dan juga Bank Mandiri.

Kapolres Metro itu juga menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya keterlibatan orang lain yang membantu para pelaku melancarkan aksinya di wilayah Kota Metro.

“Kalau terkait hal itu, sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman dan belum bisa kita simpulkan. dari hasil penyelidikan kita, memang kelompok ini adalah kelompok pencurian dengan modus pecah kaca,” tutur Heri.

Atas tindakannya itu, pelaku saat ini ditahan di Polres Metro Lampung

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” pungkas Heri. (***)

Pos terkait