LINTASREPUBLIK.COM – Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan bersama Satresnorkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengedar Norkoba golongan 1 jenis sabu, Senin 7/6/2021.
Pelaku berinisial T (41) dan I (31), keduanya di amankan di Kampung Dusun Baru Nagari Dusun Baru, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolsek BAB Tapan, IPTU Gusmanto M, SH, M.Si, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di lokasi tersebut.