Lakukan Pencurian HP di Wilayah Hukum Polsek Bayang, Dua Orang Warga Tarusan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Pelaku Pencurian Bersama Barang Bukti

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bayang, dibantu oleh Sat Reskrim Polres Pessel, amankan dua orang pelaku tindak pidana Pencurian, Selasa 1 Juni 2021.

Kedua pelaku adalah RO (21) Jenis kelamin perempuan, dan RI (23) jenis kelamin laki-laki, keduanya adalah Warga Kapuh Kenagarian Kapuh Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat (Sumbar), mereka ditangkap karena melakukan pencurian dua unit Handphone Jenis Android di wilayah hukum Polsek Bayang.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Bayang IPTU M. Thamrin, SH, MH, mengatakan kedua pelaku ditangkap atas laporan korban ke Polsek Bayang, karena kehilangan handphone jenis android.

“Penangkapan dilakukan Berdasarkan 2 laporan korban ke Polsek sebelumnya, tentang kasus pencurian Android, kami Unit Reskrim bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres berhasil mengungkap dan mengamankan kedua tersangka”, ucap Kapolsek.

Ia menambahkan kedua tersangka bersama barang bukti berupa, dua unit Handphone merek Vivo Y17 type 1902 warna Mineral Blue dan satu unit Handphone Merek Redmi Note 9 Casing warna Fores Green (hijau), serta satu unit Sepeda Motor jenis honda merek Revo dengan nomor Polisi BA 6473 GX, diamankan di Mapolsek Bayang untuk proses hukum selanjutnya.

“Kedua tersangka dengan barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Bayang untuk proses hukum selanjutnya”, pungkas Kapolsek. (***)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan