Curi Komputer di Kantor Wali Nagari, Seorang Pria di Kinali Pasaman Barat Diamankan Polisi

  • Whatsapp
Ilustrasi

LINTASREPUBLIK.COM – Seorang pria berinisial J (31), Warga Sungai Balai Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap oleh Polisi diduga pria itu melakukan tindak pidana pencurian, Kamis 27/5/2021, Sekira pukul 14.00 wib.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Kinali, AKP Defrizal, ia mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan  Polisi yang teregistrasi dengan nomor : LP/21/IV/2021/SPKT/POLSEK-KINALI/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 25 April 2021.

Bacaan Lainnya

“Dalam laporan itu disampaikan telah terjadi pencurian satu set komputer yang terdiri dari layar monitor merek LG, CPU Accer dan Printer Epson pada hari Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, akhirnya kita lakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ucap Kapolsek.

Ia menambahkan peristiwa pencurian itu terjadi di Kantor Wali Nagari Persiapan VI Koto Selatan Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali.

“Pelaku mengambil komputer yang terletak di atas meja kerja salah satu staf kantor Wali Nagari, dan atas kejadian ini kerugian ditaksir sekitar Rp7 juta,” jelasnya.

Atas penyelidikan yang dilkukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Kinali, maka diketahuilah ciri-ciri pelaku pencurian itu, maka dilakukan upaya penangkapan dengan surat perintah yang teregistrasi dengan nomor : SP.KAP/18/V/2021/Reskrim tertanggal 27 Mei 2021.

“Sejak pagi dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Novri Yardi, kemudian menemukan keberadaan tersangka di Pasar Durian Kilangan, Jorong Langgam, Nagari Kinali dan akhirnya langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit CPU, Keyboard dan satu unit printer merek epson.

“Tersangka saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Kinali guna pemeriksaan lebih lanjut, terhadap tersangka kita kenakan Pasal 363 ayat ke-1 ke-3e, ke-5e Jo Pasal 362 KUHP”, tutupnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan