“Siapapun yang berpotensi terjadinya banjir agar betul-betul di proses secara hukum karena masyarakat sudah sering merasakan dampak banjir tersebut, disamping kita terus mendorong pihak-pihak terkait untuk menormalisasikan bantaran sungai”, jelasnya.
Menurutnya pesisir selatan adalah muara dari daratan Provinsi Sumatera Barat, untuk itu perlunya mengantisipasi agar hal-hal buruk tidak terjadi terutama bagi masyarakat yang berada di pinggiran sungai.
“Karena Pesisir ini adalah lokasi muara dari daratan Provinsi Sumbar, sudah barang jelas semua air yang mengalir masuk ke daerah Pesisir kalau tidak kita antisipasi akan berakibat buruk buat daerah Pesisir terutama masyarakatnya” tutup Kapolsek.
Saat ini barang bukti berupa 12 batang kayu ukuran 20X20 cm panjang 4 Meter serta 2 batang kayu ukuran 20X20 cm panjang 2 Meter, telah diamankan di Mapolsek Basah Ampek Balai Tapan untuk di lakukan penyelidikan siapa pemiliknya. (YR)