Polsek BAB Tapan, Amankan 14 Batang Kayu Hasil Illegal Logging

  • Whatsapp
Barang Bukti Hasil Illegal Logging

LINTASREPUBLIK.COM – Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan amankan 14 batang kayu hasil Illegal Logging, yang ditemukan oleh masyarakat di pinggiran Sungai Kampung Pasar Baru Kenagarian Binjai Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Minggu 22/5/2021.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan IPTU, Gusmanto M, SH, M.Si, menurutnya itu adalah bentuk keseriusan Kapolsek beserta personilnya dalam memberantas illegal logging diwilayah hukumnya

Bacaan Lainnya

“Ini adalah bentuk keseriusan Polsek BAB Tapan karena sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Sri Wobowo, SIK, MH kepada jajaran agar selalu memperhatikan situasi dilapangan terkait banjir akhir-akhir ini terjadi diwilayah Polres Pessel”, Ucapnya

Ia menambahkan sesuai pesan dari Kapolres Pesisir Selatan bahwa siapa saja yang terlibat dengan adanya banjir di wilayah hukumnya harus di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Siapapun yang berpotensi terjadinya banjir agar betul-betul di proses secara hukum karena masyarakat sudah sering merasakan dampak banjir tersebut, disamping kita terus mendorong pihak-pihak terkait untuk menormalisasikan bantaran sungai”, jelasnya.

Menurutnya pesisir selatan adalah muara dari daratan Provinsi Sumatera Barat, untuk itu perlunya mengantisipasi agar hal-hal buruk tidak terjadi terutama bagi masyarakat yang berada di pinggiran sungai.

“Karena Pesisir ini adalah lokasi muara dari daratan Provinsi Sumbar, sudah barang jelas semua air yang mengalir masuk ke daerah Pesisir kalau tidak kita antisipasi akan berakibat buruk buat daerah Pesisir terutama masyarakatnya” tutup Kapolsek.

Saat ini barang bukti berupa 12 batang kayu ukuran 20X20 cm panjang 4 Meter serta 2 batang kayu ukuran 20X20 cm panjang 2 Meter, telah diamankan di Mapolsek Basah Ampek Balai Tapan untuk di lakukan penyelidikan siapa pemiliknya. (YR)

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan