Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, ia mengatakan saat kejadian korban sedang memasang papan reklame berukuran 4×6 meter di lokasi kejadian tersebut.
“Dari keterangan rekannya, korban memasang papan reklame berukuran 4×6 Meter di lokasi kejadian,” ucap Rico.