Polisi Berhasil Menangkap seorang Pencuri di Kota Padang Sumatera Barat

Pelaku Tindak Pidana Pencurian

LINTASREPUBLIK.COM – Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Lubuk Buya, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar), Selasa 4/5/2021.

Pelaku berinisial RS (40) ditangkap atas laporan Elno Sabri, yang teregistrasi dengan nomor : LP / 263 / B / V / 2020 / RESTA SPKT UNIT III, tertanggal 25 Mei 2020.

Bacaan Lainnya

Kasubag Humas Polresta Padang, Ipda, Helga Aat Frista, S.Tr.K mengatakan, pelaku diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Koto Tinggi Nomor 07 Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada hari Senin 25 Mei 2020.

“Tersangka RS (40), buruh Warga Jalan Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat”, ucapnya, Menurut tulisan yang dikutip Lintasrepublik.com dilaman berita Topsatu.com

Sementara itu, rekannya berinisial S masih dalam pengejaran polisi, bersama pelaku Polisi mengamankan satu unit becak sepeda motor Merk Suzuki Shogun dengan Nomor Polisi BA 5756 ST.

Saat kejadian sesampainya di rumah, korban melihat rumahnya sudah berantakan pintu dan kamar terbuka, beberapa barang elektronik pun tidak ada lagi.

“Selanjutnya pelapor menemukan TV yang ada di dalam kamar sudah tidak ada lagi, isi lemari juga sudah berantakan dan 1 unit notebook yang ada didalamnya sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Atas kejaadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5 Juta, dan ia langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwajib. (YR)

 

 

 

Pos terkait