Setubuhi Anak Dibawah Umur, Tiga Pria di Kota Padang Ditangkap Polisi

Foto : Tiga Pelaku (Duduk) Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil menangkap tiga terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Senin 27/11/2023.

Ketiga pelaku diketahui masing-masing berinisial R (45) TG (35) dan D (40) yang merupakan warga Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap mawar (9) nama samaran.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra melalui Kasi Humas Ipda Yanti Delfina mengatakan bahwa  peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, 19 November 2023.

Saat itu korban ditarik oleh salah seorang pelaku ke dalam rumahnya lalu sesampai di dalam tangan dan kaki korban diikat disebuah kursi oleh pelaku.

“Korban ini disekap oleh pelaku yang sebelumya korban sempat berteriak lalu terlapor menampar mulut korban dan menutup mulut korban menggunakan lakban,” kata Yanti.

Setelah korban disekap, saat itulah ketiga pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban secara bergantian.

Atas kejadian tersebut korban bersama orang tuannya melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang guna proses lebih lanjut.

Mendapati laporan tersebut, Unit PPA Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan Tim Klewang sehingga mendapatkan informasi pelaku sedang berada di kawasan Balai Baru Kecamatan Kuranji Kota Padang.

“Pelaku ditangkap saat berada didekat rumahnya masing-masing dan langsung dibawa ke Polresta Padang guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Yanti.

Yanti menambahkan atas perbuatannya ketiga pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1),(2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (***)

Pos terkait