Kemudian ia menambahkan seharusnya pertanyaan itu tidak boleh dipertanyakan oleh penyelenggara pemilu, ia menyebutkan Ketua KPU Pessel telah mempertontonkan kebodohannya ke masyarakat.
“Jangan mempertontonkan kebodohan saudara ke tengah masyarakat, itu pertanyaan tidak boleh saudara tanyakan sebagai penyelenggara”, sebutnya.
Jadi penting bagi KPU dan Pengawas memastikan, mengenai keterpenuhan syarat calon, terkait individu calon yang melekat pada dirinya itu perlu dipastikan.
“Bila Ingkrah berarti dia tidak memenuhi syarat, apa bukti ingkrah nya, dia tidak mengajukan kasasi, tapi bila dia mengajukan mana bukti registrasi kasasinya”, terangnya.
Ia menambahkan, “KPU menemukan fakta dia sebagai terpidana yang dikuatkan oleh dua keputusan Pengdilan Tingkat Negeri dan Tinggi, apabila ia mengajukan kasasi melewati durasi waktu yang dibenarkan perundang-undangan, berarti dia tidak kasasi maka ingkrah lah keputusan itu”. Jelasnya. (***)