Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ketua Majelis Sidang Sebut Ketua KPU Pessel Telah Mempertontonkan Kebodohannya ke Tengah Masyarakat

  • Whatsapp
Sidang Dugaan Pelanggaraan Kode Etik KPU Pessel

LINTASREPUBLIK.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar sidang perdana pemeriksaa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Senin 26/4/2021.

Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 120-PKE-DKPP/III/2021 itu, dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar bertanya kepada majelis sidang terkait kapan seorang terdakwa itu dikatakan mengajukan kasasi.

“Apakah, atau sejak kapan seorang terdakwa itu disebut sebagai kasasi, sejak menyatakan kasasi atau sejak diregister”, ucapnya, seperti dikutip dari akun youtube DKPP RI.

Atas pertanyaan Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan itu, di jawab langsung oleh Ketua Majelis Sidang

“Aneh juga anda penyelenggara nggak tau  aturan, Ya tentu pada saat registrasi, dinyatakan kasasi itu pada saat ada bukti registrasi, mau diajukan tahun batu oleh Pengadilan Negeri, tapi tidak teregistrasi, itu argonya belum”, Katanya.

Kemudian ia menambahkan seharusnya pertanyaan itu tidak boleh dipertanyakan oleh penyelenggara pemilu, ia menyebutkan Ketua KPU Pessel telah mempertontonkan kebodohannya ke masyarakat.

“Jangan mempertontonkan kebodohan saudara ke tengah masyarakat, itu pertanyaan tidak boleh saudara tanyakan sebagai penyelenggara”, sebutnya.

Jadi penting bagi KPU dan Pengawas memastikan, mengenai keterpenuhan syarat calon, terkait individu calon yang melekat pada dirinya itu perlu dipastikan.

“Bila Ingkrah berarti dia tidak memenuhi syarat, apa bukti ingkrah nya, dia tidak mengajukan kasasi, tapi bila dia mengajukan mana bukti registrasi kasasinya”, terangnya.

Ia menambahkan, “KPU menemukan fakta dia sebagai terpidana yang dikuatkan oleh dua keputusan Pengdilan Tingkat Negeri dan Tinggi, apabila ia mengajukan kasasi melewati durasi waktu yang dibenarkan perundang-undangan, berarti dia tidak kasasi maka ingkrah lah keputusan itu”. Jelasnya. (***)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan