“Jadi alasan yang gunakan untuk memberhentikan saya adalah sedang menjalani pemeriksaan khusus diduga melanggar PP 53 tahun 2010 pasal 27 ayat 1 dan 2 tentang disiplin PNS, ” terang Suhendri.
Masih Menurut Suhandri, langkah yang diambil Bupati Pesisir Selatan itu sangat keliru, lantaran berdasarkan aturan, Mutasi ASN atau pergantian pejabat semestinya dilakukan setelah enam bulan dilantik.
“Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang akan melakukan pergantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 bulan datang sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri,” pungkasnya. (YR)