LINTASREPUBLIK.COM – Bripda AP, anggota Polres Padang Panjang Polda Sumbar terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terkait penembakan yang dilakukan Bripda AP terhadap seorang wanita di Pekanbaru Riau, Sabtu 13/3/2021.
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, membenarkan perihal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Bripda Ap tersebut, dia mengatakan saat ini dia sudah melakukan koordinasi dengan Kapolda Riau.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas,” katanya, menurut tulisan yang dikutip www.lintasrepublik.com dari Goriau.com
Dia menambahkan, laporan tersebut juga sudah disampaikan nya kepada Kabid Propam Polda Sumbar.
“Saya sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk proses pelanggaran Kode etik terhadap anggota tersebut, dan segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” sebut sang Jendral.
Diketahui aksi koboy yang dilakukan oleh Bripda Ap, Anggota Polres Padang Panjang Polda Sumbar terhadap seorang wanita di Kota Pekanbaru Provinsi Riau hebohkan publik, saat ini personil Polres Padang Panjang yang baru berusia 24 tahun tersebut diamankan di Mapolda Riau, untuk dilakukan penyelidikan untuk proses selanjutnya. (YR)