LINTASREPUBLIK.COM – IHR (21), Mahasiswa Universitas Islam Negeri ( UIN) Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat harus mendekam di Rumah Tahanan Polsek Koto Tangah Kota Padang, dia di duga telah melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih berumur 17 tahun.
Penangkapan terhadap Mahasiswa tingkat dua UIN Imam Bonjol tersebut berdasarkan laporan dari keluarga korban, pelaporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/14/B/II/2021/ Sektor tertanggal 25 Februari 2021.
Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto membenarkan perihal penangkapan seorang Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang tersebut, dia mengatakan saat ini Mahasiswa tersebut telah ditahan.
“Status pelaku ini memang Mahasiswa, ya di UIN Imam Bonjol, sudah tingkat dua, pelaku sama korban ini awalnya pacaran, sudah empat bulan,” ucap Mardianto kepada Media, Jumat 26/2/2021.