LINTASREPUBLIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Segera akan menggelar rapat pleno penetapan hasil pilkada tahun 2020, hal ini setelah keluar nya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggugurkan perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020, selasa 16/2/2021.
Menanggapi putusan tersebut, ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani menyatakan, pihak nya berencana akan mengelar rapat pleno terbuka, karena sesuai aturan PKPU 5 (lima) hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU harus menetapkan calon terpilih.
“Kita sama-sama mengetahui bahwa dua gugatan putusannya permohonan tidak dapat diterima, jadi sesuai regulasi, kita mempersiapkan penetapan calon terpilih”, ucap Yanuk.