Diketahui masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat akan berakhir besok tanggal 12 Februari 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian harus menunjuk Plh Gubernur Sumbar untuk mengisi kekosongan pemerintahan, karena saat ini hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi – Ali Mukni dan paslon Nasrul Abit – Indra Catri, menggugat hasil Pilgub Sumbar 2020 di MK, sementara hasil pilgub Sumbar 2020 di menangkan oleh paslon Mahyeldi – Audy Joinaldy. (YR)