Saat ini pelaku pencabulan tersebut diaman di Mapolresta Solok, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku di jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (YR)