Kemudian korban sempat di larikan kerumah sakit dan mengalami muntah darah, dan akhirnya korban meninggal dunia sekitar pukul 18.17 Wib.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bukittinggi, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
“Penanganan perkaranya kita terapkan pasal 80 ayat 3 UU no 35 Tahun 2014 jo UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak”, pungkasnya. (YR)