LINTASREPUBLIK.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Menjatuhkan Vonis kepada Yelnazi Rinto, terdakwa penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumatera barat, Jumat, 5/2/2021
Majelis Hakim yang diketuai oleh Yose Ana Roslinda, memutuskan bahwa terdakwa Yelnazi Rinto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pinda korupsi dengan melakukan penyelewengan dana Infak Masjid Raya Sumatera Barat.
Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp. 350 Juta dengan subsider 4 Bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara dan denda 350 juta, apabila (denda) tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan”, ucap Yose saat membacakan putusan
Kemudian mejelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp.1,7 Milyar.
“Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun,” jelas Yose.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) yakni menuntut terdakwa dengan delapan tahun penjara, denda sebesar Rp. 350 Juta dengan subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp, 1,7 Milyar. Dengan subsider empat Tahun Penjara.
Atas putusan ini terdakwa yang didampingi oleh tim penasehat hukumnya menyatakan pikir – pikir dulu untuk mengajukan banding atau tidak.
“Kami pikir – pikir Majelis, atas putusan ini, ucap nya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa terbukti telah melakukan penyelewengan dana Infak Masjid Raya Sumatera Barat, dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato, kemudian terdakwa juga terbukti atas penyelewengan dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setda Provinsi Sumbar tahun anggaran 2019.
Atas perbuatan nya terdakwa di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 62 ayat (1) KUHP, usai sidang terdakwa meninggalkan ruangan langsung menuju Rumah Tahanan Anak Air, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. (YR)