Selanjutnya dia menambahkan, Pemerintah Kota Padang tidak ingin terjebak dengan aturan yang akan di terapkan nantinya, karena Pemerintah Kota Padang salah satu daerah yang akan menjalankan aturan yang dibuat tersebut, jadi perlunya pengkajian mendetail terkait Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut.
“Hasil koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar belum ada surat resmi dari Pemerintah Pusat kepada Pemda. Jangan sampai sikap dan komentar kita nanti justru mendapatkan respon negatif. Sebaiknya kita tunggu dulu,” jelasnya.
Diketahui menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qaumas, Resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dilingkungan Sekolah Negeri Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengeh.
Dengan terbitnya SKB 3 Menteri tersebut maka Sekolah dan Pemda wajib untuk mencabut, aturan penggunaan seragam dan atribut sekolah yang telah diterapkan selama ini, paling lambat 30 hari sejak SKB 3 Menteri tersebut di keluarkan. (YR)