Satreskrim Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

  • Whatsapp
Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

LINTASREPUBLIK.COM – Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penangkapan terhadap inisial, RDN pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan tersebut terjadi di jorong ambacang, Nagari Pulasan Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjng, Rabu 27/1/2021, sekitar Pukul 13.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani, S.I.K, membenarkan peristiwa penangkapan terhadap RDN, pelaku pencabulan terhadap anak di bahwa umur.

“Telah diamankan seorang laki-laki atas nama RDN atau Ridwan, diduga melakukan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur dengan inisial SF” ucap nya.

Kemudian dia menambahkan  setelah dilakukan interograsi, RDN mengakui bahwa dia pernah melakukan pencabulan / Persetubuhan terhadap inisial SFI sebanyak tiga kali.

“RDN mengakui bahwa RDN telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur atas nama SFI” jelasnya.

Saat ini RDN di amankan di Mapolres Sijunjung guna proses penyelidikan,  kemudian pelaku di jerat dengan pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang  RI nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang  jo undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman miminal 15 tahun pencara. (YR)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan