Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi Tangkap Dua Orang Terduga Pengedar Narkoba

  • Whatsapp
Ilustrasi

LINTASREPUBLIK.COM – Anggota Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan dua terduga pengedar Narkoba di kawasan Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Baso Kabupaten Agam, dua orang itu di ketahui berinisial IP alias Pambek (28) dan IA alias Botak 26.

Penangkapan tersebut terjadi setelah Sepeda Motor yang di kendarai pelaku di tabrak Polisi karena kedua pelaku mencoba kabur saat hendak ditangkap, peristiwa itu terjadi Rabu 27/1/2021.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara, membenarkan terkait penangkapan tersebut, dia menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap ketika sedang melintas di jalan raya Payakumbuh – Bukittinggi.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi dapat informasi dari masyarakat.

Sadar diintai Polisi, pelaku berupaya kabur dan memacu laju kendraan nya, namun petugas tidak tinggal diam, tak ingin targetnya kabur Polisi langsung menabrak kendraan pelaku, akhir nya pelaku terjatuh dan langsung dilakukan penangkapan.

“Langsung ditangkap saat terjatuh, Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat,” Ucap Kapolsek, Kamis 28/1/2021.

Selanjutnya dia menambahkan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti seberat 25 gram, dengan rincian paket besar disimpan dalam kotak rokok yang di sembunyikan di saringan udara sepeda motor nya, kemudian paket kecilnya di simpan dalam lipatan tali Helm.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Bukittinggi, kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 10 tahun penjara. (YR).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan