Selanjutnya dia menambahkan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti seberat 25 gram, dengan rincian paket besar disimpan dalam kotak rokok yang di sembunyikan di saringan udara sepeda motor nya, kemudian paket kecilnya di simpan dalam lipatan tali Helm.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Bukittinggi, kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 10 tahun penjara. (YR).