Dari pengakuan pelaku, dia telah mengedarkan uang palsu tersebut di sepuluh lokasi di wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota dengan cara membeli berbagai barang dan kebutuhan nya sehari – hari.
“Ada 10 lokasi di wilayah Payakumbuh hingga Limapuluh Kota uang palsu yang dibuat tersangka beredar, digunakan untuk belanja kebutuhan dan sepeda motor,” tutupnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polresta Payakumbuh untuk menjalani proses penyelidikan, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. (YR)