PAINAN, LINTASREPUBLIK.COM
Mahkamah Konstitusi (MK) RI menerima 7 permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Sumatera Barat, tujuh permohonan tersebut adalah, 2 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan 5 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Tujuh permohonan tersebut memenuhi syarat formil dalam pengajuan gugatan ke MK, yakni mengajukan gugatan paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat, saat ini tujuh permohonan tersebut, tinggal menunggu jadwal untuk di sidangkan.