Hendra Joni-Hamdanus Gugat KPU Pessel Ke Mahkamah Konstitusi

  • Whatsapp
Hendra Joni - Hamdanus

Lintasrepublik.com, Painan, 19 Desember 2020

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan no urut 01 Hendra Joni – Hamdanus (HJ-HMD), menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020.

Bacaan Lainnya

Gugatan tersebut di daftarkan oleh tim Kuasa Hukum Pasangan HJ-HMD, Ardyan, Rianda Sepriasa dan syamsirudin, Jumat, (18/12/20), pukul 23.14 Wib. dan sudah tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor : 65/PAN.MK/AP3/12/2020, dengan Panitera Muhiddin.

“Sudah kita ajukan secara online tadi malam” ungkap Kuasa Hukum Hendra Joni-Hamdanus, Ardyan ke media, sabtu, 19/12/2020.

Kemudian Ardyan menambahkan, Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada sebelumnya, karena di gelar saat pendemi covid 19, maka nya untuk mencegah penyebaran Covid-19, KPU menerapkan sistem kedatangan pemilih ke TPS, berdasarkan jam tertentu.

“Pemilih datang sudah ditentukan oleh KPU jam nya. Sementara bagi pemilih yang tidak mendapatkan surat panggilan C6 gimana?” sebut ardyan.

Menurut Ardyan, banyak masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang tidak mendapat kan surat panggilan ke TPS dari penyelenggara Pemilu, sehingga mereka tidak bisa menggunakan hak pilih nya, padahal mereka mempunyai KTP yang berlaku di Kabupaten Pesisir Selatan, itu sangat mencedrai demokrasi.

“Mereka tidak datang ke TPS karena tidak ada surat panggilan, padahal mereka memiliki KTP daerah itu” kata Ardyan.

Menurut data yang dimilikinya, ada sekitar 100 ribu warga Kabupaten Pesisir Selatan yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi tidak menggunakan hak pilihnya.

“Ini lah yang menjadi dasar gugatan kita ke MK, dan mudah-mudahan bisa diterima” ucap Ardyan.

Seperti kita ketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan sudah menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara di pilkada Kabupaten Pesisir Selatan, untuk tingkat pemilih pada pilkada 2020, tercatat hanya 231.425 pemilih yang menggunakan hak suara nya, atau sebesar 68.28 % dari jumlah DPT, 338.912 pemilih. (YR)

 

 

Pos terkait