Hendra Joni-Hamdanus Gugat KPU Pessel Ke Mahkamah Konstitusi

  • Whatsapp
Hendra Joni - Hamdanus

Lintasrepublik.com, Painan, 19 Desember 2020

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan no urut 01 Hendra Joni – Hamdanus (HJ-HMD), menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020.

Bacaan Lainnya

Gugatan tersebut di daftarkan oleh tim Kuasa Hukum Pasangan HJ-HMD, Ardyan, Rianda Sepriasa dan syamsirudin, Jumat, (18/12/20), pukul 23.14 Wib. dan sudah tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor : 65/PAN.MK/AP3/12/2020, dengan Panitera Muhiddin.

“Sudah kita ajukan secara online tadi malam” ungkap Kuasa Hukum Hendra Joni-Hamdanus, Ardyan ke media, sabtu, 19/12/2020.

Kemudian Ardyan menambahkan, Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada sebelumnya, karena di gelar saat pendemi covid 19, maka nya untuk mencegah penyebaran Covid-19, KPU menerapkan sistem kedatangan pemilih ke TPS, berdasarkan jam tertentu.

Pos terkait