LINTASREPUBLIK.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan akan memberikan sanksi kepada Camat jika meninggalkan wilayah kerja tanpa izin.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesisir Selatan, Mawardi Roska di Painan, Rabu, 05/1/2022.
Mawardi menjelaskan, keberadaan Camat di wilayah tugas merupakan sebuah kewajiban yang harus ditaati, karena Camat Sebagai perpanjangan tangan Bupati di tingkat Kecamatan.
Oleh sebab itu, jika ada Camat yang meninggalkan wilayahnya tanpa izin, atau tidak berdomisili di wilayah tugasnya, maka harus siap-siap mendapatkan sanksi tersebut.