LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reskrim Polres Solok Selatan menangkap seorang kakek berinisial IR (59), diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Sabtu 04/12/2021.
Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Dwi Purwanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jorong Kasiak Putih Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) Solok Selatan (Solsel) Provinsi Sumtera Barat (Sumbar).
“Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2020 dimana korban waktu itu masih kelas 2 Sekolah Dasar (SD) berumur 8 tahun, sekarang cucu pelaku sudah kelas 3 SD,” ucap Dwi.
Kepada Polisi, pelaku mengaku bahwa selama ini IR mengira yang dicabuli itu adalah isterinya (si nenek) namun ternyata cucunya.