Langgar Perda, Satpol PP Kota Padang Bongkar Lapak PKL di Kawasan Tunggul Hitam

  • Whatsapp
Foto : Satpol PP bongkar lapak PKL

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan diatas fasilitas umum di kawasan Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar), Rabu 01/12/2021.

Sebanyak 44 pedagang kaki lima di kawasan tersebut diduga melanggar Perda no 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kasat Pol PP Kota Padang Alfiandi mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran tersebut telah diberikan surat perintah bongkar oleh petugas, dalam tenggang waktu tiga kali dua puluh empat jam.

Pos terkait