LINTASREPUBLIK.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Keduanya diamankan pada Senin 22 November 2021 di daerah Surian Kabupaten Solok Selatan dan di jalan Prof. M. yamin Kota Padang.
Kapolresta Padang Kombes Polresta Imran Amir mengatakan, keduanya diketahui melakukan pencurian pada Kamis 7 Oktober 2021 sekira Jam 03.30 WIB, di Conter Voucher Internet AAM CELL di Jl. Prof. Dr. Hamka No. 154 Kel. Parupuk Tabing Kec. Koto Tangah, Kota Padang.
“Tersangka berinisial Z (25) dan E (40) diamankan di dua tempat yang berbeda, dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone Samsung A8, satu buah Kotak Voucher yang berisikan 500 lembar voucher dan satu buah handphone Samsung S8+,” kata Imran, Selasa 23/11/2021.