LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berikan peringatan kepada pemilik rumah, yang menjadikan rumahnya sebagai tempat karaoke di Kawasan Koto Tangah, Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar).
Lokasi rumah tersebut berdampingan dengan Komplek perumahan Lumin Park, Kawasan Ikur Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Dari laporan masyarakat bahwa dilokasi rumah tersebut sering dilakukan kegiatan live musik (Karaokean) yang menimbulkan keresahan masyarakat sekitar dan juga kegiatan minum-minuman keras (Miras) jenis tuak.