Kapolri Instruksikan Polisi Untuk Melakukan Pendampingan Percepatan Penyerapan Anggaran Covid-19 Dan Bansos

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Kepala Kepolisian Republik indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan surat telegram nomor ST/1488/VII/RES.3./2021, yang berisikan pengarahan atau langkah-langkah ke jajarannya untuk melakukan pendampingan percepatan penyerapan anggaran penanggulangan Pandemi Covid-19, hingga melakukan pengawalan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.

Dalam pendampingan tersebut, Sigit menekankan perlu adanya komunikasi dan koordinasi dengan APIP, lalu sosialisasi peran dan dukungan Polri terkait dengan percepatan penyerapan anggaran itu.

Bacaan Lainnya

“Membangun sinergi dan kerjasama pengawasan melalui pembentukan desk, melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” ucap Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta, Rabu 28/7/2021.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk melakukan percepatan penggunaan anggaran Covid-19 untuk membantu masyarakat di tengah Pandemi virus corona.

Sigit menambahkan, dalam pendampingan dan percepatan penyerapan anggaran tersebut, jajaran kepolisian diinstruksikan untuk, tidak ada diskresi yang dikriminalisasi.

Pos terkait