LINTASREPUBLIK.COM – Tiga daerah di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Ketiga daerah tersebut yakni Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi, pengaturan ini berlaku sejak tanggal 12 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 20 Tahun 2021 tentang perubahan Inmendagri No 17 Tahun 2021.
Pembatasan kegiatan ditujukan kepada berbagai sektor, seperti pendidikan, perkantoran, pusat perbelanjaan, mal, wisata, restoran, transportasi, kesenian dan sosial budaya masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian memastikan akan mendukung kebijakan PPKM Darurat yang berada pada daerah di Sumbar.