LINTASREPUBLIK.COM – Pemerintah Kota Padang keluarkan Surat Edaran No. 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pencegahan Pandemi Covid-19, Rabu, 7/7/2021.
Surat edaran tersebut memiliki 14 poin yang mengatur kegiatan masyarakat dalam periode PPKM mulai tanggal 8 sampai dengan 20 Juli 2021, Poin yang patut dihighlight adalah.
“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring/online”.