LINTASREPUBLIK.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar sidang perdana pemeriksaa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Senin 26/4/2021.
Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 120-PKE-DKPP/III/2021 itu, dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar bertanya kepada majelis sidang terkait kapan seorang terdakwa itu dikatakan mengajukan kasasi.
“Apakah, atau sejak kapan seorang terdakwa itu disebut sebagai kasasi, sejak menyatakan kasasi atau sejak diregister”, ucapnya, seperti dikutip dari akun youtube DKPP RI.
Atas pertanyaan Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan itu, di jawab langsung oleh Ketua Majelis Sidang
“Aneh juga anda penyelenggara nggak tau aturan, Ya tentu pada saat registrasi, dinyatakan kasasi itu pada saat ada bukti registrasi, mau diajukan tahun batu oleh Pengadilan Negeri, tapi tidak teregistrasi, itu argonya belum”, Katanya.