LINTASREPUBLIK.COM – Polisi Republik Indonesia (Polri) membatalkan surat telegram Kapolri soal larangan media tayangkan kekerasan Polisi yang teregistrasi dengan nomor : ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.
Telegram itu dibatalkan melalui surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
“Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan,” tulis Telegram itu.
Melalui Telegram tersebut, Kapolda, melalui Kepala Bidang Humas Polri diseluruh wilayah, agar melaksanakan dan mempedomani isi telegram tersebut, karena sejak terbitnya telegram soal pelaksanaan peliputan itu banyak mendapatkan kritikan dari berbagai pihak.