LINTASREPUBLIK.COM – Polisi menetapkan empat orang tersangka pelaku pengeroyokan di Nagari Guguk, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat (Sumbar), dua orang diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Keempat yang ditetapkan tersangka itu adalah, JK (18), MR (18), JE (27) dan AG (19), saat ini dua orang tersangka sudah ditahan sedangkan dua orang lagi masih sedang dalam proses.
Kapolsek 2×11 Enam Lingkung, AKP Nasirwan mengatakan, keempat tersangka memiliki peran nya masing-masing pada saat terjadinya peristiwa pengeroyokan itu, mulai dari provokator, memukul hingga membakar korban.