LINTASREPUBLIK.COM – Ratusan masa Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak, melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat Senin 15/3/2021.
Dalam aksi tersebut ada 3 (tiga) tuntutan massa yang disuarakan, terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020 lalu.
Koordinator aksi Hamzah Jamaris mengatakan, aksi dimulai jam 09.30 wib didepan Kantor Gubernur Sumatera barat, menurut nya aksi ini terlaksana atas kesadaran masyarakat Pesisir Selatan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergrak (AMPSB).
“Aksi dimulai jam 09.30 Wib, kami dari Aliansi Masyarakat Pessel Bergerak menyampaikan setidaknya 3 poin terkait pelantikan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan”, Ucap Hamzah kepada www.lintasrepublik.com melalui telpon seluler.
Adapun 3 point tuntutan massa Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak adalah sebagai berikut :
“Kami dari Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak dalam rangka menyelamatkan stabilitas Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan, agar terhindar dari inskonstitusi dalam lingkungan Pemerintahan sesuai UU yang berlaku.
Dengan ini,
1. Meminta Gubernur Sumatera mematuhi Undang-Undang nomor 10/2016 pasal 164, ayat 7 untuk terdakwa, ayat 8 untuk terpidana.
2. Meminta Gubernur Sumatera Barat untuk menyurati Kemendagri tentang status Pelantikan Bupati Pesisir Selatan yang berstatus terpidana untuk diberhentikan.
3. Meminta Gubernur Sumatera Barat untuk menyelamatkan Pesisir Selatan dari pemimpin yang cacat hukum, karena akan berdampak buruk dalam mengambil kebijakan”.
Diketahui Saat ini Gubernur Sumatera Barat telah melantik Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan untuk periode 2021 s/d 2024, hasil Pilkada tahun 2020 lalu, sebagaimana kita ketahui Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Bupati Pesisir Selatan terkait masalah hukum yang menjerat nya, dan salinan petikan penolakan kasasi tersebut telah sampai di Kejari Painan, namun sampai saat ini pihak Kejari belum melakukan eksekusi. (YR)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.