LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap tempat karaoke milik O yang beroperasi di Lansano Kecamatan Sutera, Sabtu, 06/6/2026, sekitar pukul 00.30 Wib.
Dalam operasi itu Pasukan Penegak Perda itu mengamankan 4 orang Pemandu Karaoke dan 2 buah speaker yang digunakan sebagai alat karaoke.
“Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi.
Menurut Agung, perbuatan tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
“Serta berpotensi mengganggu Ketentraman lingkungan sekitar,” tutur Agung.
Agung menegaskan bahwa sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab dan pengelola tempat usaha karaoke tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan dan teguran kepada pemilik serta pengelola usaha karaoke agar menghentikan seluruh aktivitas dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan,” ungkap Agung.
Agung berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (***)






