LINTASREPUBLIK.COM – Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap seorang pria berinisial Z (41), ia ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pelaku ditangkap di Kampung Koto Randah, Nagari Pelangai Kaciak, Kecamatan Ranah Pesisir, Rabu 24/9/2025 sekira pukul 14.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP. M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, SIK, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Polisi pada tanggal 3 September 2025.
“Berdasarkan penyelidikan, terduga pelaku berinisial Z diduga melakukan KDRT terhadap korban berinisial R pada Selasa, 2 September 2025. Peristiwa tersebut diduga terjadi di Pasar Lakitan, Kecamatan Lengayang,” kata Yogie.
Yogie menyebut, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Tekab Darat Unit PPA bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
“Pria yang berprofesi sebagai pedagang tersebut kini telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Yogie.
Yogie menegaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberantas tindak KDRT serta melindungi korban dari kekerasan dalam lingkup rumah tangga,” pungkas Yogie. (***)