Langgar Ketertiban Umum, Sejumlah Lapak PKL di Kota Padang Ditertibkan Satpol PP

Oplus_131072

LINTASREPUBLIK.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL)  di sejumlah titik di Kota tersebut, Selasa 18/02/2025.

Kawasan yang ditertibkan tersebut yakni Kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kawasan Simpang Haru, dan Kawasan Jalan Proklamasi.

Bacaan Lainnya

“Sejumlah PKL yang menggunakan Fasilitas umum kita tertibkan, sejumlah barang bukti kita amankan ke Mako Satpol PP Padang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, S.STP, M.Si.

Dijelaskan Rozaldi, barang bukti yang diamankan tersebut adalah 2 buah payung di jalan Jendral Sudirman, 2 buah tabung gas, 2 unit payung serta 1 kursi plastik diamankan di Kawasan simpang Haru dan jalan Proklamasi.

Kemudian, 3 buab payung diamankan di Kawasan Andalas, dan 5 buah payung juga diamankan di kawasan Pasar Raya Padang,

“Semua yang kita tertibkan tersebut kita serahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut,” jelas Rozaldi.

Rozaldi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima yang melanggar aturan di wilayah Kota Padang.

“Kita akan terus komit melakukan penertiban terhadap PKL yang masih saja menggunakan Fasilitas Umum sebagai sarana berjualan, penertiban akan kita lakukan secara rutin dan bertahap,” tutur Rozaldi.

Rozaldi  berharap agar Pedagang Kaki Lima lebih tertib dalam memilih tempat berjualan dan tidak melanggar ketertiban umum.

“Kita sangat berharap kepada masyarakat yang berprofesi sebagai Pedagang agar lebih tertib lagi dalam memilih tempat berjualan, jangan sampai melanggar aturan, apalagi menggunakan Fasilitas Umum, karena Fasum di peruntukan untuk masyarakat umum, bukan sarana pribadi, selain itu berjualan di trotoar juga dapat merusak estetika Kota,” pungkas Rozaldi. (***)