LINTASREPUBLIK.COM – Seorang pengamen diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena meresahkan pengunjung salah satu toko yang berada di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
Hal itu disampaikan Kasi Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Polisi Pamong Praja Kota Padang, M. Ajis, S.Sos, dirinya mengatakan, penindakan itu dilakukan setelah adanya aduan masyarakat kepada petugas penegak Perda Kota Padang Itu.
“Penindakan itu dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat terkait adanya pengamen yang melakukan pemaksaan meminta uang kepada pengunjung toko saat dirinya mengamen,” kata Ajis.
Ajis menyebut, setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan.
“Pelaku membuat surat perjanjian untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” sebut Ajis.
Menurut Ajis penindakan pelaku tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menjaga keamanan di Kota Padang.
“Hal ini dilakukan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat khusunya di Kota Padang,” tutur Ajis. (***)