LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Lengayang Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian barang berupa Handphone dan Router, Kamis 05/12/2024.
Pelaku berinisial A, warga dusun Tangah, Kampung Pulai, Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang.
Kapolsek Lengayang IPTU Faisal Safutra mengatakan, pelaku ditangkap berawal laporan masyarakat terkait pencurian di Kampung Koto Lamo, Nagari Lakitan Tengah.
“Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 02.00 wib dini hari,” kata Faisal.
Dijelaskan Faisal, saat pencurian itu terjadi, korban sedang tertidur dan kondisi lampu sedang mati.
“Saat bangun dari tidur korban menyadari satu unit handphone dan satu unit Router miliknya hilang, lalu korban langsung melapor kan kejadian tersebut ke Polsek Lengayang,” jelas Faisal.
Kemudian atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lengayang langsung mengambil langkah cepat dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Lengayang,” pungkas Faisal. (***)