LINTASREPUBLIK.COM – Seorang pria berinisial AN (45) warga Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat di tangkap Polisi, ia ditangkap lantaran diduga tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro, ia menyebut pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka,” sebut Yohanes, seperti dilansir nkripost.com Selasa, 10/1/2023.
Kemudian, kata Yohanes pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.