LINTASREPUBLIK.COM – Untuk menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) selama Bulan Suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar sosialisasi kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan malam, karaoke, SPA dan panti pijat yang ada di Kota tersebut.
“Dengan harapan, selama bulan suci Ramadhan 1443 H, pemilik usaha mengetahui aturan-aturan yang harus diikuti, guna menjaga Trantibum di Kota Padang,” kata Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, Selasa 22/3/2022.
Mursalim menyebut kegiatan tersebut akan digelar Rabu 23 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib.