LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Padang Utara Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar), menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Begal), Senin 21/3/2022 sekira pukul 22.30 Wib.
Pelaku berinisial RY (21) Warga Kelurahan Banda Tabing Kecamatan Padang Utara ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian telepon seluler milik seorang pelajar bernama Sabrina (16) secara paksa.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Sukra, SH, ia menyebut pelaku melakukan aksinya di Kawasan Transmart Kota Padang.
“Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam tim Opsnal kita berhasil menangkap pelaku penjambretan HP seorang pelajar yang terjadi di Jalan Perjuangan samping Transmart Padang pada Senin 21 Maret 2022 pukul 12.30 Wib,” ucap Nahri Selasa 22/3/2022.
Dijelaskan Nahri, pelaku adalah seorang tukang ojek online, merupakan residivis kasus pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
“Pelaku dulu pernah kita amankan juga, baru beberapa bulan menghirup udara bebas, akhirnya berurusan kembali dengan pihak Kepolisian karena pencurian,” jelas Nahri.
Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Samsung tipe A11, sebuah jaket sweater warna hitam, satu helm dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BA 5698 BX.
“Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Padang Utara untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Nahri. (***)