LINTASREPUBLIK.COM – Sejumlah peserta seleksi Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat periode 2021-2024 yang dinyatakan tidak lulus, menyatakan keberatan terkait hasil tes tersebut, kepada DPRD Sumatera Barat.
Hal itu disampaikam oleh pengacara peserta tes tersebut Elga Maidison, SH.I kepada lintasrepublik.com, Kamis 10/2/2022.
Menurut alumni UIN Imam Bonjol Padang dan Ketua DPC APSI Padang itu, kliennya merasa keberatan karena penyelenggara seleksi yang telah menetapkan 7 orang calon dan 6 orang calon cadangan langsung melalui surat kepada Gubernur Sumbar untuk segera menetapkan dan melantiknya.
“Penetapannya tidak disampaikan secara terbuka kepada umum termasuk kepada klien kami, hal itu telah mencederai keterbukaan informasi publik karena klien kami tahu hanya di berita online saja dan tidak tahu dimana di umumkan secara resmi,” ucap Elga.
Elga berharap, penetapan calon yang lulus itu perlu ditinjau dan dipertimbangkan kembali karena klien nya merasa dirugikan sesuai isi keberatan yang kami ajukan.
“Kami juga sudah memberikan surat tembusan kepada gubernur Sumatera Barat, agar pelantikan tersebut ditunda,” harap Elga.
Dijelaskan Elga, dirinya juga sudah menyampaikan surat tembusan kepada Kominfo Sumbar, Tim Seleksi dan KPID Sumbar, serta kepada Ombudsman Sumbar. Namun DPRD Sumbar sampai sekarang tidak menjawab surat keberatan kami tersebut. Dan Ombudsman sudah membalas surat kami.
“Keberatan hal ini secara administrasi pemerintahan dibolehkan, supaya bertujuan agar Gubernur dapat mempertimbangkan kembali dan tidak gegabah dalam menetapkan dan melantik peserta yang ditetatp lolos oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut, kami berharap ada kajian ulang dan mendalam terhadap tahapan seleksi tersebut karena diduga tahapan mulai dari pembentukan tim seleksi serta syarat pendaftaran yang ditambah oleh tim seleksi dan hal itu bertentangan dengan yang ada dalam UU dan peraturan KPI,” jelas Elga.
Elga menyebut, penetapan yang dikeluarkan oleh DPRD Sumbar itu diduga cacat hukum, karena diperhatikan tidak terbuka ke publik, kedepan kami akan melakukan uji dan upaya hukum untuk pembatalan keputusan tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang atau ke Pengadilan Negeri padang.
“Demi adanya kepastian hukum terhadap klien Kami, maka selaku kuasa hukum bersama tim advokasi lainnya, kami akan melakukan upaya hukum terhadap proses penetapan calon KPID Provinsi Sumbar Periode 2021-2024 tersebut,” sebut Elga.
Seperti yang kami perhatikan terkait proses penetapan calon Komisioner KPID Provinsi Sumater Barat periode 2021-2024 diduga melanggar pasal 20 ayat 3 undang-undang momor 32 tahun 2002 tentang penyiaran serta pasal 10 undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran serta persyaratan khusus. (***)