LINTASREPUBLIK.COM – Polres Pasaman Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 30,2 Kg, di halaman Polres Setempat, Rabu 09/2/2022.
Pemusnahan tersebut berdasarkan hasil tangkapan yang dilakukan oleh Polres Pasaman Barat terhadap empat tersangka dengan barang bukti seberat 55,2 Kg beberapa waktu yang lalu.
“Dari totol 55,2 Kg yang kita amankan pada Jumat (7/1) lalu, maka hari ini dimusnahkan 30,2 Kg dengan cara dibakar dan sisanya 25 Kg ditinggalkan untuk barang bukti di persidangan nanti,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP. M Aries Purwanto.
Aries menyebut, saat pemusnahan barang bukti itu juga dihadirkan empat orang tersangka yakni inisial LS (28), DA (30), JB (40) serta DAN (32) yang kesemuanya memiliki peran yang berbeda-beda dalam perkara itu.
“Keempat tersangka dan barang bukti itu diamankan di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan Kecamatan Ranah Batahan, dari keterangan tersangka barang bukti berupa ganja kering tersebut akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat,” sebut Aries.
Dijelaskan Aries, penangkapan pelaku berawal pada bulan Desember tahun 2021, anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka DA (30) pernah memasukkan narkotika jenis ganja yang berasal dari Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara ke daerah Paraman Ampalu Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat.
“Atas perbuatan tersebut ke-4 tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” jelas Aries.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto mengatakan, permasalahan narkoba merupakan permasalahan bangsa yang harus bersama-sama diberantas dan dibumi hanguskan.
“Narkoba merusak anak kemenakan dan saudara-saudara kita, serta mengancam masa depan mereka, pengedar narkoba merupakan pengkhianat bangsa yang harus diberantas,” ucap Eri.
Eri menghimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat agar segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui atau memiliki informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
”Kerja sama semua pihak sangat diharapkan dalam pemberantasan narkotika, narkotika adalah musuh bersama,” tutur Eri.
Hadir pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat Bayu Soho Rahardjo, Dandim 0305 Pasaman Letkol Kav. Hery Bakty dan pihak terkait lainnya. (***)