Gegara Narkoba, Dua Pemuda Asal Lengayang Ditangkap Polisi

Oplus_131072

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial FJA (24) dan GR (25), keduanya ditangkap di Kampung Karang Labuang, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Rabu 07/05/2025.

Bacaan Lainnya

Kasat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP. Hardi Yasmar, SH, mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di suatu tempat yang merupakan tempat transaksi narkoba.

Dari laporan itu Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung kepada pelaku.

“Saat melakukan pembelian terselubung tersebut, petugas langsung membekuk satu orang pelaku berinisial FJA,” kata Hardi.

Kepada Polisi, pelaku FJA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial GR.

“Kemudian petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap GR di kediamannya,” tutur Hardi.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 6 paket sabu ukuran sedang, 20 paket sabu ukuran kecil, 1 pack plastik klip bening dan 2 unit Handphone, serta satu unit sepeda motor.

“Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah bukti cukup, kami lakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti,” ujar Hardi.

Hardi menegaskan bahwa, pihaknya berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Selatan.

Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan,” pungkas Hardi. (***)